Sidang Noel Saksi Kemnaker Ungkap Uang Nonteknis dan Apresiasi
Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan kini memasuki babak baru. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 2 Februari, Gunawan Wibiksana, seorang pegawai pemerintah yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), memberikan kesaksian penting terkait praktik ilegal yang terjadi di lembaganya.
Pernyataan Gunawan mengungkapkan bagaimana istilah-istilah seperti “uang non teknis” dan “uang apresiasi” mengemuka, menggambarkan adanya aliran dana yang tidak seharusnya dilakukan. Pengakuan ini menunjukkan adanya kesamaan modus operandi yang dapat berpotensi merugikan masyarakat dan integritas lembaga negara.
Dalam sidang tersebut, jaksa meminta penjelasan mengenai alur penerbitan sertifikasi K3. Gunawan menjelaskan bahwa proses dimulai dengan verifikasi permohonan dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebelum akhirnya sertifikat dicetak dan ditandatangani oleh pejabat terkait.
Mekanisme Pengurusan Sertifikasi K3 yang Terlibat Dalam Kasus Ini
Selama sesi persidangan, jaksa menggali lebih dalam mengenai mekanisme pengurusan sertifikasi K3. Hal ini penting untuk menjelaskan sejauh mana praktik pemerasan berlangsung dalam proses tersebut. Gunawan, meskipun tidak mengetahui detail pasti, mengakui bahwa istilah “uang non teknis” dan “tanda terima kasih” kini sudah menjadi bagian dari budaya di Kemenaker.
Ketika penuntut umum mempertanyakan apakah ada kesepakatan antara penyedia jasa K3 dan Kemenaker terkait aliran uang tersebut, Gunawan mengatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya kesepakatan seperti itu. Namun, dia menegaskan bahwa praktik pemberian uang memang ada dalam pengurusan sertifikasi tersebut.
Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan bahwa dia baru bergabung pada tahun 2021, dan istilah uang non teknis sudah dikenal luas saat dia mulai bekerja. Ini menunjukkan bahwa praktik semacam ini mungkin sudah berlangsung lama, menjadikan situasi semakin rumit untuk dibongkar di hadapan hukum.
Arah dan Taktik dalam Proses Sertifikasi yang Berpotensi Ilegal
Pada tahap selanjutnya, jaksa membahas arahan yang diterima Gunawan terkait tugasnya. Arahan dari Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3, diwanti-wanti agar tidak melakukan hal-hal yang dianggap mencurigakan atau tidak sesuai dengan prosedur. Namun, perintah untuk “tiarap” pada tahun 2024 menunjukkan adanya kemungkinan upaya penghindaran dari pengawasan hukum.
Ketidakpastian mengenai seberapa besar dampak dari arahan tersebut juga menjadi sorotan jaksa. Apakah ini mencerminkan adanya keinginan pihak tertentu untuk terus melaksanakan praktik korupsi, meski dalam situasi terancam penegakan hukum? Hal ini menjadi pertanyaan yang penting dalam memeriksa keabsahan pengurusan sertifikasi K3.
Gunawan juga merinci bagaimana sejumlah koordinator K3 menyerahkan uang kepada petinggi di Kemenaker dengan berbagai nominal. Meski Gunawan sendiri tidak mengetahui jumlah pastinya, praktik ini mengindikasikan bahwa suatu sistem telah berjalan dengan baik, namun dalam konteks yang keliru dan merugikan.
Keterlibatan Beberapa Pihak dalam Praktik Ilegal dan Dampaknya
Di tengah perjalanan persidangan, publik semakin memahami siapa saja yang terlibat dalam praktik ini. Jaksa menuding sejumlah individu, termasuk Immanuel ‘Noel’ Ebenezer dan rekan-rekannya, terlibat dalam pemerasan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kesaksian Gunawan memperkuat tuduhan tersebut dengan menjelaskan adanya aliran uang secara sistematis.
Ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Gunawan mengaku pernah menerima titipan berupa paper bag yang diduga berisi uang. Ianya menegaskan adanya pola penerimaan yang sudah terintegrasi ke dalam budaya kerja di kementerian tersebut.
Keterlibatan pihak swasta juga terungkap dalam sidang ini, di mana mereka diduga memberi gratifikasi dalam bentuk barang dan uang. Diperjelas, bahwa imbalan ini bukan hanya sekedar kebiasaan, tetapi telah menjadi mekanisme umum untuk mendapatkan sertifikasi K3.



