Perputaran Dana Haji 2026 Senilai Rp20 Triliun, KPK Ingatkan Keterbukaan Informasi
Pada hari Jumat, Kementerian Haji dan Umrah menggelar audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi guna membahas pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan haji yang lebih akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa prinsip transparansi sangat penting dalam setiap proses lelang dan pengadaan. Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi proses tersebut agar kejadian tidak diinginkankan, yang pernah terjadi pada pelaksanaan haji tahun lalu, dapat dihindari.
Minimnya transparansi telah menjadi salah satu faktor penyebab masalah dalam penyelenggaraan haji. Berbagai isu, mulai dari kuota hingga aspek lainnya, perlu mendapat perhatian serius agar layanan yang diberikan dapat memenuhi harapan masyarakat.
Pentingnya Transisi Menuju Proses Pengadaan yang Transparan
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, lebih dikenal dengan sebutan Gus Irfan, menyatakan komitmen kementeriannya untuk menyediakan layanan yang efektif dan transparan. Dia mengajak KPK untuk bersama-sama mencegah potensi penyimpangan yang mungkin terjadi dalam pengadaan layanan haji.
“Kami minta bantuan KPK untuk menjalankan amanah sesuai perintah presiden dalam mewujudkan transparansi,” kata Gus Irfan. Hal ini menunjukkan keseriusan kementerian untuk memperbaiki prosedur dan praktik yang selama ini ada.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memaparkan sejumlah titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa, seperti kemungkinan markup harga dan gratifikasi. Risiko kerugian negara pun diidentifikasi, terutama terkait dengan asuransi haji yang melebihi nilai aktuaria.
Risiko dan Tantangan dalam Pengadaan Layanan Haji
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga menekankan bahwa risiko terberat bukan hanya kerugian finansial, melainkan adanya praktik pemberian upeti. “Situasi ini mengkhawatirkan, terutama karena banyak orang yang ingin berangkat haji,” ungkapnya.
Fitroh mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam seluruh proses pengadaan. Langkah pencegahan dengan mendokumentasikan setiap tahap dalam pengadaan perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyimpangan di kemudian hari.
Kementerian Haji dan Umrah juga meminta KPK untuk turut membantu dalam melacakan calon pejabat yang berpindah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menghindari masalah di masa mendatang.
Pengawasan dan Penegakan Hukum oleh KPK
KPK kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2024. Sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk dari unsur Kementerian Agama dan agen perjalanan haji.
Selama proses penyelidikan, KPK juga telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan. Mereka termasuk mantan Menteri Agama, staf khususnya, dan pemilik salah satu agen perjalanan haji. Langkah ini diambil untuk mencegah mereka menghindari proses hukum di kemudian hari.
Analisis awal KPK menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan disampaikan lebih lanjut untuk bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pengusutannya.