Pemerintah Pusat Panggil Dedi Mulyadi dan Pramono Terkait UMP
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Jawa Barat, Suparno, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemerintah pusat berencana untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Langkah ini diambil sehubungan dengan permasalahan nilai upah minimum provinsi (UMP) yang tengah menjadi sorotan.
Pernyataan ini disampaikan Suparno setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Selasa, 30 Desember. Pertemuan tersebut berlangsung di tengah aksi demonstrasi yang digelar oleh buruh di Jalan Medan Merdeka Selatan, yang menuntut perubahan pada kebijakan tersebut.
“Tadi yang menerima adalah dari Wamensesneg dan Wamenaker. Mereka menyatakan akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta untuk meluruskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” ungkap Suparno. Pihak buruh menuntut agar nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Jawa Barat 2026 mengikuti rekomendasi dari walikota atau bupati.
Panggilan untuk Gubernur dan Rencana Aksi Buruh ke Depan
Selain menuntut pengembalian UMSK, mereka juga menolak nilai kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026. Suparno menegaskan bahwa buruh akan terus melakukan aksi di jalan sampai ada revisi yang sesuai mengenai keputusan UMSK Jawa Barat.
“Jika keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan rekomendasi Kabupaten/Kota, kami akan melakukan aksi terus menerus di Istana Negara,” tegasnya. Aksi ini direncanakan akan dimulai pada awal tahun, setelah liburan berakhir.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memberikan tanggapan terkait penolakan buruh ini. Ia menyatakan bahwa pemerintah tetap akan berpegang pada keputusan yang telah diambil mengenai nilai kenaikan UMP Jakarta, yang berdasarkan pada proses dan diskusi yang matang.
Pandangan Gubernur DKI Jakarta Terhadap Permasalahan Upah
Pramono menjelaskan bahwa nilai yang ditetapkan sudah mengambil semua aspirasi dari buruh dan pengusaha ke dalam pertimbangan. Pemprov DKI juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2025 dalam mengambil keputusan tersebut.
“Akhirnya, kami menetapkan alfa-nya adalah 0,75. Semuanya sudah diputuskan bersama,” ujarnya. Sementara buruh menekankan bahwa keputusan ini tidak mencerminkan kebutuhan di lapangan, membuat mereka merasa terpinggirkan.
Pramono juga menegaskan pentingnya dialog yang berkelanjutan antara semua pihak untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan. Ia berharap, semua pihak bisa menemukan titik temu demi kesejahteraan pekerja.
Implikasi Kebijakan Upah Terhadap Ekonomi dan Pekerja
Kenaikan UMP dan UMSK sangat penting bagi pekerja karena hidup mereka bergantung pada pendapatan yang mereka terima. Marc dan tren inflasi yang berlangsung, membuat tuntutan akan upah yang layak semakin mendesak.
Menjadi jelas bahwa kebijakan pengupahan bukan hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi luas. Respons yang tepat terhadap tuntutan buruh bisa berujung pada stabilitas di pasar tenaga kerja.
Pendekatan yang inklusif dalam menentukan nilai upah yang tepat dapat menjadi solusi untuk meredakan ketegangan antara buruh dan pengusaha. Kiranya, dialog yang konstruktif dapat dilakukan tanpa menimbulkan gesekan yang merugikan semua pihak.




