Pelanggaran Polisi Diakui Kompolnas Tak Diproses Secara Pidana Hanya Secara Etik
Komisi Kepolisian Nasional, yang dikenal sebagai Kompolnas, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran oleh anggota Polri yang tidak melanjutkan proses pidana, melainkan hanya berhenti pada sanksi etik. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kompolnas, yang kerap mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang jelas-jelas melibatkan aspek pidana.
Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan satu dari banyak masalah yang dihadapi pihaknya pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa setiap kasus yang mengandung unsur pidana harusnya ditindaklanjuti dan tidak hanya diselesaikan melalui sanksi etik.
Dalam konferensi pers yang berlangsung, Supardi menekankan pentingnya respons dari kepolisian terhadap rekomendasi yang diberikan Kompolnas. Dia menambahkan, keputusan untuk melanjutkan proses hukum sangat bergantung pada itikad baik yang dimiliki oleh instansi Polri itu sendiri.
Permasalahan Pelanggaran di Lingkungan Polri yang Terjadi Berulang Kali
Kondisi pelanggaran yang tidak diproses secara hukum ini membuktikan bahwa ada kendala yang lebih dalam di tubuh Polri. Supardi mengungkapkan bahwa Kompolnas telah mengajukan permintaan berulang kali agar semua pelanggaran yang ditemukan diusut hingga tuntas, baik dalam aspek etik maupun hukum pidana.
Hal ini mencerminkan harapan masyarakat akan keadilan yang harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Jika pelanggaran hanya diselesaikan dengan sanksi etik, hal ini bisa menciptakan persepsi negatif di mata publik tentang kredibilitas institusi kepolisian.
Supardi menambahkan bahwa tidak semua kasus pelanggaran berujung pada solusi yang memuaskan. Ia menganggap bahwa hasil tindaklanjut dari rekomendasi sering kali tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan Kompolnas itu sendiri.
Pentingnya Kompolnas dalam Penegakan Prinsip-prinsip Etik dan Hukum
Kompolnas memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawasi kepolisian dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berdasarkan prinsip-prinsip legalitas dan etik. Supardi menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Kompolnas bukanlah instruksi, melainkan saran yang diharapkan dapat dipatuhi oleh kepolisian.
Hanya saja, komisi ini tidak memiliki kekuatan untuk memaksa kepolisian dalam melaksanakan saran-saran tersebut. Dalam konteks ini, Kompolnas beroperasi lebih sebagai penasihat, yang hasil pekerjaannya bergantung pada respons dari Polri.
Kondisi ini mengharuskan adanya pembenahan dalam struktur dan wewenang Kompolnas agar bisa lebih efektif dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi yang berdampak pada penegakan hukum. Hal ini bisa menciptakan sinergi yang lebih baik antara Kompolnas dan Polri untuk menciptakan sistem yang lebih transparan.
Pindahnya Kompolnas untuk Menjaga Independensi
Di sisi lain, Kompolnas telah merencanakan untuk pindah dari kantornya yang saat ini berada di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2026. Menurut anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, langkah ini diambil untuk memperkuat independensi lembaga pengawas kepolisian.
Yusuf menjelaskan bahwa dengan berpindah ke Gedung Graha Santana, Jakarta Selatan, diharapkan Kompolnas dapat beroperasi dengan lebih mandiri dan jauh dari pengaruh lingkungan kepolisian. Hal ini sangat penting agar kerja-kerja pengawasan dapat dilakukan dengan lebih objektif.
Keputusan untuk pindah merupakan respons terhadap kritik publik yang menyatakan bahwa keberadaan kantor Kompolnas di dalam area kepolisian sering kali menciptakan keraguan akan independensi lembaga tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap rencana kerja Kompolnas ke depan.




