Kejati Sumut Tahan Mantan Bos Cabang Pratama Belawan Terkait Kasus Korupsi Pelindo
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, RS, pada Senin, 13 Oktober. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia I.
Menurut informasi yang diperoleh, RS diduga berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut. Kejaksaan menemukan bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan kapal yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.
Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda
Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Penyidik mendapati bahwa progres fisik dari proyek tersebut jauh dari ketentuan yang disepakati. Meski pekerjaan belum selesai, pembayaran tetap dilanjutkan, yang semakin memperburuk situasi keuangan negara.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa negara berpotensi mengalami kerugian keuangan hingga Rp92,35 miliar. Selain itu, ada kerugian perekonomian yang diperkirakan mencapai Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
Peran Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Sebelumnya, dua orang tersangka lain juga telah ditetapkan oleh penyidik, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Keduanya dituduh turut terlibat dalam skandal ini.
HAP yang menjabat dari 2018 hingga 2021 diduga bertanggung jawab atas keputusan yang merugikan negara tersebut. BS juga diteliti berdasarkan dokumen-dokumen yang ditemukan oleh penyidik yang menunjukkan keterlibatannya dalam proyek ini.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Fokus utama penyidik adalah untuk memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan akibat tindakan pidana ini.
Langkah Hukum dan Penegakan Keadilan
Penyidik menyebutkan bahwa penahanan RS di Rutan Tanjung Gusta Medan akan berlangsung selama 20 hari pertama. Keputusan ini diambil untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini adalah prioritas utama. Mereka berkomitmen untuk menyelidiki setiap indikasi penyimpangan yang membawa kerugian bagi keuangan negara.
Keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi hukum. Masyarakat berharap tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam korupsi, tanpa pandang bulu.