Polda Bali Gerebek Pasutri Asing Miliki Kebun Ganja di Rumah Kontrakan
Aparat Polda Bali baru-baru ini menggagalkan aktivitas ilegal yang melibatkan pasangan suami-istri asal luar negeri di daerah Denpasar. Mereka ditangkap setelah diketahui memiliki kebun ganja di rumah kontrakan yang mereka sewa, mengundang perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kegiatan ini terungkap berkat laporan warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu siang ini berlangsung di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Pasangan itu dikenal dengan inisial NR, seorang pria berusia 31 tahun asal Belanda, dan istrinya KV yang berusia 33 tahun asal Rusia. Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Penangkapan WNA Pemilik Kebun Ganja di Bali
Informasi mengenai keberadaan kebun ganja ini awalnya datang dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Penggerebekan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Bali berdasarkan informasi yang diterima, dan dalam prosesnya, ditemukan berbagai bukti yang mengindikasikan aktivitas ilegal menggunakan metode hidroponik.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa KV tidak terlibat aktif dalam praktik tersebut. Namun, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya.
Di lokasi, polisi menemukan area yang telah dibagi untuk pembibitan dan penanaman, serta metode hidroponik yang menunjukkan bahwa mereka telah merencanakan aktivitas ini dengan cermat. Penemuan ini menunjukkan bahwa pasangan tersebut berpotensi terlibat dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
Bukti yang Ditemukan dalam Penggerebekan
Saat penggerebekan, pihak kepolisian menemukan tidak hanya tanaman ganja namun juga sejumlah barang bukti lainnya. Termasuk di dalamnya adalah plastik klip berisi serbuk yang diduga pupuk tanaman, serta alat-alat seperti lampu pencahayaan dan sistem pengukur suhu.
Radiant menyatakan bahwa tingkat organisasi yang ditunjukkan oleh penemuan ini sangat mengkhawatirkan. Setiap bagian dari kebun tersebut dirancang dengan sistem pendinginan, pemupukan otomatis, dan pengawasan dengan CCTV untuk memastikan keamanan operasi mereka.
Temuan ini membawa perubahan pandangan tentang betapa seriusnya masalah penyalahgunaan narkotika di Bali, khususnya yang melibatkan warga negara asing. Hal ini perlu mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang dalam pengawasan terhadap aktivitas ilegal.
Identitas Misterius di Balik Operasi Narkotika
NR mengaku bahwa bibit ganja yang mereka tanam didapatkan dari seseorang yang dikenal dengan inisial Mr. C. Semua informasi mengenai Mr. C kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik keberadaan ganja tersebut.
Ditresnarkoba Polda Bali terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Mr. C dan keterkaitannya dengan penyelundupan narkotika di Bali. Pengakuan ini menunjukkan bahwa ada dugaan sumber jaringan yang lebih besar dan berbahaya.
Pasangan ini datang ke Bali sekitar Maret 2025 tanpa memiliki izin tinggal yang sah, yang semakin memperburuk posisi hukum mereka. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Indonesia agar mematuhi hukum yang berlaku.
Ancaman Hukum dan Implikasi dari Kasus Ini
NR kini terancam dikenakan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika menjelaskan sanksi tegas bagi pelanggaran berat tersebut, yang bisa berujung pada hukuman penjara seumur hidup.
Radiant menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara antara lima hingga dua puluh tahun, ditambah denda yang signifikan. Ini menjadi banyak perhatian karena mencerminkan kebijakan keras Indonesia terhadap ketegasan dalam memerangi narkotika.
Kasus ini juga memperingatkan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan menanggulangi masalah narkotika yang mencakup berbagai aspek hukum dan sosial. Setiap individu diharapkan berperan aktif untuk memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.




