Tim Hukum Koalisi Diskusikan Langkah Praperadilan Aktivis Demo August
Ketegangan antara para aktivis pro-demokrasi dan penegak hukum semakin memanas di Indonesia. Terutama setelah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengumumkan rencana untuk menempuh langkah hukum melalui praperadilan terkait penangkapan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Terjadi gelombang demonstrasi yang diwarnai dengan tuntutan akan kebebasan berpendapat dan perlindungan hak asasi manusia. Polda Metro Jaya telah menetapkan berbagai tokoh aktivis sebagai tersangka, menyulut protes dari masyarakat luas.
Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, situasi ini merupakan gambaran nyata dari pelanggaran hak asasi manusia yang terdapat dalam proses penegakan hukum. YLBHI telah berkomitmen untuk mendampingi dan melindungi para aktivis yang terkena dampak.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi dalam Penegakan Hukum
Berdasarkan temuan yang diungkap oleh LBH-YLBHI, banyak pelanggaran hukum yang terjadi selama penangkapan massal. Salah satu pelanggaran signifikan adalah penangkapan tanpa adanya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Lebih lanjut, mereka juga mencatat ketiadaan akses informasi bagi keluarga dan kuasa hukum yang berhak mengetahui kondisi tersangka. Hal ini menambah kompleksitas masalah yang dihadapi para aktivis.
Penyitaan barang-barang pribadi secara sembarangan tanpa surat penggeledahan juga menjadi sorotan. Banyak barang yang tidak berkaitan dengan tuduhan pun ikut disita, menandakan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Kekerasan yang Dialami oleh Aktivis
Kasus penganiayaan dalam penangkapan juga mencuat ke permukaan. Arif Maulana mengungkapkan bahwa terdapat laporan mengenai praktik kekerasan yang dialami oleh aktivis saat ditangkap, termasuk pencambukan dan penyiksaan.
Salah satu yang paling mengejutkan adalah pernyataan seorang anak yang mengaku diperlakukan kejam. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa bukan hanya kebebasan berpendapat yang terancam, tetapi juga keselamatan fisik para aktivis.
Hal ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, serta memicu kekhawatiran akan adanya impunitas bagi pelanggaran yang terjadi. Aktivis dan masyarakat mendesak agar pelanggaran hukum ini diproses secara transparan.
Respons dari Institusi Penegak Hukum
Mabes Polri, sebagai institusi penegak hukum di tingkat nasional, mengklaim bahwa ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi tersebut. Jumlah ini terdiri dari berbagai latar belakang, baik dewasa maupun anak.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan 264 laporan polisi yang masuk dari berbagai Polda. Penanganan kasus ini memerlukan perhatian khusus agar tidak terjadi salah prosedur.
Di Polda Metro Jaya sendiri, terdapat 200 orang dewasa yang dikenakan status tersangka. Dari jumlah itu, 16 di antaranya telah ditahan, dan hal ini menunjukkan kebijakan tegas pihak kepolisian dalam menghadapi demonstrasi yang terjadi.